Update

Sunday, April 15, 2018

Asuransi Syariah: Mengatakan Laba Lebih Baik Dari Konvensional

Tidak hanya mengatakan kontribusi sesuai pengertian syariah, asuransi syariah mengatakan laba yang lebih baik dari konvensional. 

Ada surplus laba yang dibagi kepada pemegang polis yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Ada asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim. Ini pilihan untuk mendapat produk asuransi terbaik.

Meskipun negara dengan populasi muslim terbesar, perkembangan produk keuangan berbasis syariah masih terbatas di Indonesia. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperlihatkan pangsa pasar asuransi jiwa syariah  dan re-asuransi jiwa syariah pada kuartal III tahun 2012 hanya 3,96 persen.

Padahal, selain tujuan ibadah, asuransi syariah punya keunggulan yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional, yaitu (1) suplemen uang dari pembagian surplus laba dan (2) asuransi kesehatan syariah ada yang bisa double-claim dengan BPJS dan asuransi lain. Perlu dicatat pembagian surplus laba ialah suplemen uang untuk penerima diluar hasil investasi (jika mempunyai asuransi yang plus investasi).

Minggu lalu, saya berkesempatan bertemu teman yang bekerja sebagai trainer asuransi syariah di salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia. Dalam pertemuan itu, saya mendapat kuliah singkat yang padat dan bermanfaat mengenai bagaimana cara asuransi syariah bekerja.

Pengetahuan itu yang hendak saya bagi dalam goresan pena ini.

Konsep Syariah

Untuk menjelaskan pengertiannya, kita pahami dulu bagaimana asuransi konvensional bekerja. Dalam konvensional, pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan mempunyai premi tersebut dan membayar uang pertanggungan kalau terjadi klaim.

Jadi, dalam asuransi konvensional, risiko dan laba ialah di perusahaan asuransi. Terjadi pemindahan risiko (transfer) dari penerima ke perusahaan asuransi.

Dalam asuransi syariah, konsep dan definisinya berbeda, yaitu risiko dibagi antar penerima asuransi. Caranya, penerima membayarkan kontribusi yang dikumpulkan ke dalam rekening bersama yang disebut ‘Tabarru’. Setiap kali terjadi klaim, pembayaran dilakukan dengan memotong ‘Tabarru’ tersebut.  Dana kumpulan ini milik penerima dan bukan milik perusahaan asuransi.

Proses korelasi penerima dalam pertanggungan Asuransi Syariah ialah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, rnaka semua penerima Asuransi Syariah saling menanggung. Tidak terjadi transfer risiko dari penerima ke perusahaan menyerupai pada asuransi konvensional.

Peranan perusahaan asuransi dalam konsep asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan asuransi disewa oleh penerima dengan membayar komisi .

Dewan Pengawas Syariah

Bagaimana memastikan bahwa prinsip syariah diterapkan secara benar ? Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN), yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan pemikiran atau aturan yang mengaturnya.

Di setiap forum keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini merupakan perwakilan DSN yang bertugas memastikan forum tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

Instrumen Efek  Syariah

Salah ciri asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional ialah investasi harus dilakukan hanya di efek syariah, yang memenuhi dua kriteria sb:

Pertama, tidak melaksanakan acara perjuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Kegiatan tersebut antara lain:

  • Perjodian dan permainan yang tergolong jodi ; perdagangan yang tidak boleh berdasarkan syariah, antara lain : perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga; dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga; Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau jodi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau melaksanakan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

Kedua, memenuhi rasio keuangan berikut: (1) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus); (2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan perjuangan (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).

Berdasarkan kedua kriteria tersebut, pihak otoritas mengeluarkan Daftar Efek Syariah, yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES tersebut merupakan panduan investasi untuk investor yang ingin berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Manfaat Asuransi Syariah

Sejumlah keuntungannya ialah sebagai berikut:

  • Perlindungan jiwa, kecelakaan dan cacat tetap dan rencana keuangan yang sesuai prinsip syariah. Melalui pembayaran kontribusi berkala, Anda sanggup menentukan besaran Manfaat Pertanggungan.
  • Pembebasan Kontribusi Dasar apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Peserta bisa menikmati manfaat asuransi meskipun dalam situasi ketidakmampuan total.
  • Perlindungan Biaya Kesehatan: penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Dilengkapi akomodasi cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit dengan tanpa pembayaran tunai, layanan tersedia 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembagian Keuntungan

Kontribusi asuransi syariah menjadi milik semua peserta. Dana bersama ini dipakai untuk membayar klaim.

Ada dua kemungkinan: (1) kontribusi lebih besar dari jumlah klaim, maka terdapat yang namanya Surplus Keuntungan; atau (2) klaim lebih besar dari jumlah kontribusi,  maka terdapat Defisit Keuntungan.

Nah ini yang membedakan dengan asuransi konvensional. Surplus Keuntungan dibagi dengan ketentuan: 60% ditahan dalam saldo Tabarru; 30% diberikan kepada penerima dan 10% kepada pengelola (perusahaan asuransi).

Pembagian Surplus Keuntungan kepada peserta adalah proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi, porsi surplus laba semakin besar. Dan sebaliknya.

Tapi, kalau dilihat dalam proposal, pembagian surplus laba ini tidak akan terlihat. Harus ditanyakan ke biro atau perusahaan asuransi bagaimana dan berapa pembagian surplus selama ini.

Bagaimana kalau terjadi defisit keuntungan. Pertama diambil dari saldo Tabarru. Jika masih kurang, pinjaman dengan janji Qardh kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama masih defisit, pembagian surplus laba tidak dilakukan.

Bisa Double-Claim

Di asuransi kesehatan syariah, penerima bisa memanfaatkan kontribusi biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga.

Asuransinya memakai kartu (cashless) dan membayar sesuai tagihan. Satu polis dipakai untuk satu keluarga, sehingga preminya lebih murah. Dibandingkan asuransi yang tidak bisa satu polis untuk satu keluarga, lantaran harus satu polis untuk satu orang.

Ada asuransi kesehatan syariah yang saya temukan yang memperbolehkan double-claim dengan asuransi lain termasuk, BPJS.

Terus terang, ini manfaat yang sangat menguntungkan bahwa asuransi kesehatan bisa double claim tagihan biaya rumah sakit. Mayoritas asuransi kesehatan biasanya hanya memperbolehkan ‘koordinasi manfaat’ tetapi tidak ‘double-claim’.

Apa beda double-claim dengan koordinasi manfaat?

Ini ialah cara penggantian klaim rumah sakit kalau mempunyai dua atau lebih asuransi kesehatan, sebagai berikut:

  • Koordinasi Manfaat: asuransi membayar sisa tagihan yang belum dibayar oleh asuransi sebelumnya. Misalnya, total klaim Rp 10 juta, BPJS hanya membayar Rp 8 juta sedangkan sisanya tidak dijamin lantaran penerima upgrade ke kelas kamar lebih tinggi. Dengan bagan koordinasi manfaat, asuransi kesehatan membayar sisa Rp 2 juta dengan tetap memperhatikan jatah plafond maksimal.
  • Double – Claim: asuransi kesehatan pribadi membayar sesuai plafond, tanpa memperhatikan berapa sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Misalnya, plafond asuransi 10 juta, maka kalau muncul klaim menyerupai perkara diatas, asuransi dengan pola double-claim akan membayar 10 juta. Total uang yang diterima nasabah jadi lebih besar yaitu Rp 18 juta (8 juta BPJS dan 10 juta double-claim asuransi kesehatan). Syarat double claim mudah, yaitu cukup memakai kwitansi legalisir.

Asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim ini mengatakan manfaat lebih besar kepada pemegang polis.

Tapi, perlu dicatat tidak semua asuransi kesehatan syariah mengatakan double-claim. Anda harus cermat dan hati – hati. Janji biro bahwa asuransi yang dijualnya bisa double-claim harus dipastikan memang sesuai dengan definisi diatas. Yang saya tahu kebanyakkan asuransi hanya bisa koordinasi manfaat.

Kesimpulan

Awalnya, saya berpikir bahwa pengertian asuransi syariah dipilih lantaran alasan ibadah semata. Nyatanya, sehabis menelisik lebih jauh (terima kasih teman untuk pencerahannya), asuransi ini punya sejumlah kelebihan lain, yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional.

Surplus laba dan asuransi kesehatan syariah yang bisa double-claim tagihan rumah sakit ialah kelebihannya. Berminat lebih jauh soal asuransi syariah, silahkan hubungi disini.

Artikel Asuransi:

GRATIS Konsultasi Premi Asuransi


Sumber https://duwitmu.com