Update

Sunday, September 17, 2017

Nasionalisme

Nasionalisme secara sederhana berdasarkan Wardhani (2015) sanggup diartikan sebagai Kesetiaan tkepada negara, loyalitas terhadap negara, rasa kesadaran nasional, perasaan bahwa bangsa sendiri di atas bangsa lain, rasa benci terhadap bangsa lain, dan perasaan rela mati demi bangsa. Definisi lain yang lebih kompleks berdasarkan Wardhani (2015, dalam Ignatieff, 1993) nasionalisme merupakan gagasan yang menggabungkan gagasan politik teritorial penentuan nasib sendiri, gagasan budaya bangsa sebagai identitas utama seseorang , dan wangsit moral pembenaran tindakan untuk melindungi hak-hak bangsa terhadap yang lain.

Sementara berdasarkan Gellner (1983) nasionalisme ialah sebuah prinsip yang menyatakan bahwa unit politik dan nasional harus kongruen. Karena nasionalisme sanggup diartikan sebagai rasa benci terhadap bangsa lain, nasionalisme sering disebut sebagai hasil dari xenophobia atau fobia kepada orang asing. Nasionalisme remaja ini merupakan kekuatan sosial yang mayoritas yang sanggup membangun maupun menghancurkan negara modern (Wardhani, 2015).

Nasionalisme memang tidak selalu dipandang sebagai suatu hal yang positif khususnya di negara-negara barat menyerupai Perancis lantaran di Perancis sendiri nasionalisme harus dilewati dengan bencana berdarah sehingga masyarakat Perancis lebih menentukan untuk menyebutnya sebagai patriotisme. Nasionalisme dan patriotisme sendiri sering bermakna sama namun berdasarkan Wardhani (2015) keduanya akan berbeda saat dipahami sebagai gerakan.

Dalam nasionalisme dikenal unsur self-determination yang berarti suatu bangsa diperbolehkan menentukan nasibnya sendiri. Ini berarti termasuk bangsa-bangsa yang merasa tidak nyaman hidup di bawah naungan negara induknya kemudian ingin melepaskan diri dan menciptakan negara gres atau bergabung dengan negara lain. Itulah yang sering dipandang sebagai gerakan separatisme yang sanggup merusak kedaulatan negara. Namun dibalik itu, mereka menjadi separatis lantaran tingginya nasionalisme mereka terhadap bangsanya dan juga sanggup disebabkan lantaran negara induk berlaku tidak adil atau tidak menyejahterakan mereka. Sebagai rujukan yaitu Krimea yang melepaskan diri dari Ukraina dan menentukan bergabung dengan Rusia, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia.

Nasionalisme terhadap bangsa atau etnis disebut sebagai Ethnic Nationalism, nasionalisme etnik biasanya dianut oleh negara-negara yang relatif ber-etnik homogen menyerupai India, dan negara-negara Arab dan Afrika. Nasionalisme etnik ini dicirikan selalu menonjolkan ciri khas atau kebudayaan budbahasa etnisnya. Selain nasionalisme etnik, juga dikenal Civic Nationalism. Civic Nationalism ini dianut oleh negara yang cenderung mempunyai banyak suku, etnik, dan kebudayaan menyerupai Indonesia, Australia, Rusia, dan Amerika. Civic nationalism ini merupakan hasil dari peleburan identitas etnis-etnis yang ada sehingga membentuk identitas gres yaitu identitas sebagai negara. Nasionalism berfungsi sebagai salah satu elemen pembentuk Identitas suatu bangsa atau negara.

Namun berdasarkan kaum realis, nasionalisme sering kali tidak dianggap sebagai kepingan dari ilmu Hubungan Internasional, dan dianggap tidak penting. Namun berdasarkan Wardhani (2015) kenyataannya, suatu negara bekerjasama dengan negara lain dengan menawarkan identitas nasionalisme mereka, dan identitas merupakan kepingan dari kebijakan luar negeri, bahkan Pakistan memisahkan diri dari India juga disebabkan lantaran perbedaan identitas.

Nasionalisme sanggup tumbuh meskipun seorang warga negara sedang tidak berada di negaranya, bahkan sanggup mampu dirasakan juga oleh orang yang sudah memisahkan diri dari negara induknya, inidisebut sebagai konsep LDN(Long Distance Nationalism) (Anderson, 1991). Nasionalisme merupakan elemen yang penting bagi suatu bangsa, lantaran merupakan identitas suatu bangsa, namun kalau nasionalisme dilaksanakan secara berlebihan maka justru sanggup berbahaya bagi bangsa tersebut, untuk itu nasionalisme perlu dikendalikan semoga tetap dalam ukuran yang sempurna untuk membangun bangsa dan negara.

 Referensi:

Anderson, Benedict. 1991. Imagined communities: reflections on the origin and spread of nationalism. London dan New York: Verso.

Gellner, Ernest. 1983. Nation and Nationalism.Oxford: Basil Blackwell.


Wardhani, Baiq. 2015. Nationalism and Identitiy in IR. Materi disampaikan pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hubungan Internasional pada 12 Oktober 2015. Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Airlangga.

Sumber http://mahasiswahi.blogspot.com/